Disnakertrans Bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2012
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan segera mengedarkan imbauan ke pemerintah kabupaten/kota se Sulawesi Selatan untuk memberikan imbauan kepada perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang ada dalam wilayah mereka masing-masing. Pihak pemprov meminta agar daerah menangani perusahaan yang ada di wilayahnya, bahwa sesuai dengan aturan perusahaan harus memberikan THR minimal satu bulan gaji kepada seluruh pekerja/buruh paling lambat satu minggu sebelum lebaran atau H-7. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Saleh Saggaf di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 1 Agustus 2012.
Sejauh ini, edaran tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari gubernur sebelum dikirim ke walikota dan bupati. Kalau hari ini selesai ditandatangan maka akan langsung diedarkan. Selain itu Saggaf juga mengaku telah membentuk tim dan posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2012 untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 1433 Hijriah di Sulawesi Selatan. Pos tersebut dipusatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 12. Posko Satgas THR ini nantinya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di Sulsel, termasuk masalah aturan ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan.
Lanjut dikatakan, fungsi posko, selain untuk untuk memantau pembayaran THR oleh perusahaan juga untuk memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja dengan perusahaan. Sesuai Peraturan Kementerian, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya, sebab itu para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau H-7 dan tidak akan segan-segan memberikan tindakan atau sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan. Tindakan itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran sampai tuntutan hukum.
Rs/Ys (Kamis, 2 Agustus 2012)