Makanan Berformalin Akan diblokir Disperindag Sulsel
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan akan memblokir produk-produk yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi konsumen. Rencana ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu mengadakan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan menemukan adanya produk bahan makanan yang mengandung formalin dan boraks. Hasil Sidak tersebut akan menjadi acuan untuk memanggil pengecer, distributor dan produsen bahan makanan yang mengandung zat berbahaya dan juga meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk gencar melakukan Sidak khususnya di Bulan Suci Ramadhan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo, Rabu, 25 Juli 2012.
Dalam Sidak beberapa waktu lalu, setiap sampel yang diambil kemudian dibawa ke laboratorium untuk kemudian diperiksa. Jika hasil sampel atau uji bandingnya menunjukkan positif, pihaknya pun akan segera memblokir barang berformalin itu dan disusul pemanggilan kepada pihak terkait seperti pengecer, distributor dan produsen oleh pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil. Karena ini sudah memasuki ranah hukum, jika ada salah satu pihak yang tidak hadir sesuai ketentuan pidana nantinya mereka akan diberikan kesempatan tiga kali lalu kemudian memasuki tahap panggilan paksa bagi yang tidak memenuhi panggilan.
Lanjut dikatakan, makanan berformalin ini tentunya meresahkan masyarakat, untuk itu pihaknya akan berusaha memberantas adanya makanan berbahan kimia ini. Untuk mencocokkan hasil sampel dibutuhkan waktu yang tidak tentu, biasanya memakan waktu 3-4 hari bahkan satu bulan untuk menemukan hasilnya. Sidak yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel ini dilakukan di pasar-pasar tradisional dan juga di swalayan besar.
Rs/Ys (Kamis, 26 Juli 2012)