Tunjangan Kesejahteraan PNS Sulsel Dievaluasi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Yushar Huduri , mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan mengevaluasi kebijakan pemberian tunjangan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil, Desember mendatang . Langkah ini untuk mengukur kinerja pegawai pasca penyaluaran dana pakasi dalam dua tahun terakhir. Sejak dialokasikan tahun 2008 lalu, Pemprov belum mengevaluasi langsung efek kebijakan tersebut terhadap peningkatan kinerja PNS, sementara tun jangan pakasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selama ini indikator penilaian yang digunakan hanyalah membaiknya hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Sulsel 2009 dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tunjangan PNS diberikan beragam berdasarkan golongan dan bukan kepangkatan. Tunjangan terendah diperoleh PNS sebesar Rp. 325.000 bagi golongan empat dan tertinggi mencapai Rp. 500.000 sebulan untuk golongan satu. Terhitung mulai 1 Oktober 2010 tunjangan kesejahteraan PNS sudah dinaikkan Rp. 200.000 perorang. Jika dialokasikan tunjangan terendah yang diterima PNS Rp. 525.000 sebulan dan tertinggi Rp. 700.000.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sulsel Bukhari Kahar Mudzakar mengaku, evaluasi pemberian tunjangan kesejahteraan tersebut penting karena masih banyak PNS yang memilih berada di luar kantor pada jam kerja. Kondisi ini merupakan indikator pemberian tunjangan kesejahteraan yang belum mampu meningkatkan kinerja PNS.
Tini/Ani (Rabu, 26 Oktober 2010)