Sosialisasi Tentang Permendagri No 39 Tahun 2012 Tentang Bansos
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dirubah menjadi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Kegiatan ini digelar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel yang dibuka Sekretaris Daerah Prov. Sulsel, H. A. Muallim, Selasa, 5 Juni 2012 di Hotel Clarion Makassar. Sosialisasi dihadiri Direktur Keuangan yang diwakili Kasubdit Wilayah III, Musa Taringan dan salah seorang staf, Sumule.
Dalam pertemuan tersebut, Muallim mengkritisi sejumlah aturan terkait pemberian Bansos, Pemberian Bansos dilakukan karena pertimbangan kerawanan sosial, soal kerawanan sosial inilah yang masih rancu. Untuk Sulawesi Selatan, hingga hari ini, belum ada pencairan karena masih rancu terhadap berbagai hal. Sangat dikhawatirkan aturan itu justru akan menggiring aparat ke dalam ranah hukum. Soal Bansos, Muallim, menilai pemerintah pusat tidak konsisten karena Permendagri Nomor 32 tentang Hibah dan Bansos belum dilaksanakan, sudah ada lagi perubahan yang dituangkan ke Permendagri Nomor 39 tahun 2012. Apalagi dalam penyusunan aturan tersebut, pemerintah pusat tidak melibatkan daerah secara proporsional padahal dalam implementasi aturan akan diberlakukan di daerah.
Sejumlah hal yang dipaparkan terkait Bansos mengalami perubahan dari tahun lalu. Untuk tahun 2012 ini, harus melalui sejumlah mekanisme. Sudah ada pedoman dari pemerintah pusat untuk aturan pemberian Bansos. Mekanismenya harus melalui Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang akan merekomendasikan boleh atau tidaknya pemberian bantuan. Termasuk didalamnya penerima bantuan wajib menandatangani fakta integritas yang menyatakan kesiapan untuk memberikan laporan dari penggunaan dana Bansos yang diberikan. Sifatnya cukup ketat dan sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Bansos diberikan kepada organisasi yang telah terdaftar sebelumnya sehingga termuat nomenklatur di dalam APBD yang bersangkutan. Tidak diperkenankan lagi pengajuan bantuan untuk kegiatan yang dilakukan dalam waktu dekat termasuk juga LSM. Bantuan yang hanya diberikan pada LSM yang sudah terdaftar minimal 3 tahun. Termasuk pengguna anggaran Bansos bukan lagi Sekda tetapi sudah dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Sementara itu Kepala BPKD Sulsel, H. Jushar Huduri mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan penyaluran Bansos sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya Bansos sangat sensitif. Sosialisasi untuk Bansos dan Hibah ini kita lakukan mengingat sejumlah persyaratan yang diberlakukan atas aturan yang baru ini sangat ketat. Jika tidak dipenuhi maka tidak bisa diberikan. Masalah Bansos yang belum disalurkan, karena memang belum lengkap persyaratan sesuai aturan. Jadi lengkapi dulu persyaratannya karena jika tidak akan kembali ke kita, lebih baik tidak sesuai realisasi daripada bermasalah karena pembayaran tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Rs/Sr (Rabu, 6 Juni 2012)