Pemprov Sulsel Target PAD Naik 10 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 10 persen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 mendatang. Dari sisi kebijakan, dokumen-dokumen perencanaan tentu menjadi acuan bagi pihaknya dalam penyusunan APBD 2012. Misalnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD serta kebijakan umum anggaran, dokumen-dokumen ini yang mendasari. Hal ini dikatakan, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sulsel, yang juga pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda, Yaksan Hamzah, Rabu, 29 Agustus 2012.
Lanjut dikatakan, sedang dari sisi kuantitatif, pendapatan diharapkan meningkat minimal 10 persen. Secara bruttondium diperkirakan mencapai Rp 4,5 triliun. Sebab belum pembahasan APBD, pertumbuhan ekonomi juga diharapkan masih tetap lebih tinggi dari pertumbuhan nasional. Artinya, perkiraan-perkiraan kita itu kemudian asumsi-asumsi dasar yang kita pakai. Diharapkan pertumbuhan ekonomi itu masih bisa bergerak sekitar 8 persen. Tingkat inflasi juga diharapkan dibawah tingkat inflasi nasional, karena Sulsel pernah mencapai 2,8 persen, sedang nasional mencapai 5 persen. Tentu kita berharap, tahun 2013 masih bisa dengan kondisi seperti itu.
Mengenai sumber APBD Rp 4,5 triliun tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian dana perimbangan dan sumber pendapatan lainnya. Dimana PAD diharapkan naik 10 persen dengan alokasi belanjanya tetap mengacu kepada petunjuk-petunjuk yang secara umum karena pemerintah memiliki beberapa kebijakan-kebijakan. Pertama, penyelesaian target-target dokumen, perencanaan seperti RPJMD. Kedua ada sinkronisasi program pemerintah pusat dengan daerah karena ada 12 program prioritas pemerintah pusat yang harus dijabarkan dan dibiayai dari APBD kita. Diantaranya pendidikan, kesehatan dan kemiskinan. Dan yang ketiga instruksi-instruksi yang harus dilakukan, yaitu Instruksi Presiden (Inpres), kaitannya dengan inpres nomor 3 tahun 2010 terkait dengan program yang pro.
Ys/Rs (Kamis, 30 Agustus 2012)