Pemprov Sulsel Siap Terima Regulasi Pembatasan BBM
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Muallim di Kantor Gubernur, Selasa 24 April 2012 mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap melaksanakan kebijakan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax pada mobil dinas setelah menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Belum ada petunjuk resminya kita terima, tetapi kalau itu menjadi regulasi saya kira Sulawesi Selatan siap-siap saja menerima pembatasan tersebut dan tak ingin mengomentari lebih jauh mengenai rencana kebijakan penggunaan BBM non subsidi pada mobil dinas sebelum ada petunjuk resmi terbit.
Namun, A. Muallim kembali mengingatkan tentang perlunya kejelasan teknis operasional pelaksanaan kebijakan penghematan tersebut dan perlunya pengawasan pada pelaksanaan rencana kebijakan penggunaan BBM non bersubsidi pada mobil dinas. Pengawasan diperlukan karena bisa saja mobil-mobil dinas tersebut mengganti plat nomor mobil merah dengan plat nomor mobil berwarna hitam saat melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum (SPBU). Pada prinsipnya kebijakan ini baik dilakukan untuk penghematan dan membudayakan agar tidak terlalu banyak bepergian dengan memanfaatkan mobil dinas jika tidak terlalu diperlukan.Tinggal bagaimana mengoperasionalkan anjuran-anjuran itu dan pengawasan tersebut, kalau perlu ada sistim di Pertamina yang menyimpan data mobil dinas.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Sulsel Yushar Huduri mengatakan, jika instruksi penggunaan BBM non subsidi pada kendaraan dinas dilaksanakan hal pertama yang ditinjau adalah penggunaan bahan bakar kendaraan dan kemungkinan pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Kemudian pihaknya akan melakukan perhitungan penyesuaian anggaran pada APBD-Perubahan 2012. Dari perhitungan awal, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2011 mencapai lebih dari Rp200 miliar. Anggaran tersebut akan dimasukkan dalam APBD-Perubahan 2012 pada sekitar Juli atau Agustus 2012 yang akan datang.
Ph/An ( Rabu, 24 April 2012 )