Pemprov Sulsel Siap Mencari Investor Lain
PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dari megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) mengajukan syarat perizinan hak guna bangunan atas lahan reklamasi di kawasan Pantai Losari. Perusahaan yang bernaung dibawah Lippo Group tersebut tidak tanggung-tanggung, meminta lahan seluas 70 hektar sebagai kompensasi penimbunan yang ditaksir menelan anggaran Rp 2 triliun. Akibatnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memilih untuk mencari investor lain ketimbang melanjutkan rencana kerja sama yang berpotensi merugikan daerah. Pengajuan syarat tersebut, dinilai pemprov terlalu berlebihan dan menyalahi peraturan agraria. Hal ini dikatakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi selatan H.A.Muallim, Kamis 06 September 2012 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Lanjut dikatakan, seharusnya, pemohon terlebih dahulu mendapatkan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kemudian mengurus hak guna bangunan di CPI. Seharusnya HPL dulu atas nama pemprov, baru diberikan HGB dari pemda. Itu sudah ketentuannya, tapi GMTD ngotot mengajukan HGB dan itu merugikan kita. Hal ini pula yang mengakibatkan tertundanya rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sulsel dan GMTD yang direncanakan Rabu, 5 September lalu.
A. Muallim menyebutkan, sangat banyak investor yang berminat menanamkan modalnya dan membangun CPI. Salah satu calon investor yang menyatakan kesiapannya menggantikan PT GMTD adalah pengusaha asal Sulsel, Tanri Abeng. Bahkan, beberapa investor lainnya telah siap melakukan penimbunan di CPI tanpa mengajukan syarat, kecuali kompensasi penimbunan lahan.
Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulsel A Bakti Haruni yang dikonfirmasi mengatakan, dilibatkannya pihak swasta dalam pembangunan CPI tersebut karena terbatasnya anggaran,baik dari APBD maupun APBN.
Ph/Na ( Jumat, 07 September 2012 )