Pemprov Sulsel Gelar Rencana Aksi Lingkungan
Asisten II Sekertaris Provinsi Sulawesi Selatan, A. Yaksan Hamzah saat membuka Rapat Koordinasi RAD Pengendalian dan pengawasan Sumber Daya Alam di Hotel Star Makassar, Selasa, 17 April 2012 mengatakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN)-GRK, maka setiap provinsi perlu segera menyusun RAD. RAD tersebut dibentuk bertujuan penurunan emisi selambat-lambatnya 12 bulan semenjak Perpres RI Nomor 61 Tahun 2011 diterbitkan melalui program masing-masing di setiap SKPD.
Rencana Aksi Nasional Menghadapi Perubahan Iklim (RANPI) telah dicetuskan sejak tahun 2007 lalu. Namun angka kerusakan lingkungan hidup tak kunjung membaik. Karena itu, guna mengefektifkan setiap daerah membentuk rencana aksi daerah atau disingkat RAD melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setiap SKPD wajib memasukkan dalam rencana kerja khusus perbaikan lingkungan. Pembentukan RAD ini akan menjadi bahan penilaian. Kalau ada keputusan dari pusat yang mesti segera dijabarkan. Kita berharap Sulsel paling cepat merampungkan.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel, Tamzil Tajuddin, yang memimpin rapat koordinasi RAD Sulsel mengatakan, substansi dari pembentukan rencana aksi tersebut bagian dari visi rencana pembangunan Indonesia ke depan untuk menurunkan emisi GRK sesuai standar internasional. Karena itu setiap SKPD diminta memasukkan agenda lingkungan hidup dalam rancangan kerjanya.
Kita sebenarnya mudah melakukan ini karena telah dibekali dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2011. Eksploitasi lingkungan hidup di Indonesia terutama daerah tambang sudah sangat fatal. Buktinya nyata untuk itu antara lain, air laut di huli sungai sudah kian keruh. Artinya ada kerusakan hutan. Beruntung kita di Sulsel ambang batas kekeruhan air itu masih ditoleransi, sebelum itu terjadi melalui RAD ini diharapkan ada pengendalian.
An /sr (Rabu, 18 April 2012)