Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki wilayah yang luasnya kurang lebih 46.666 km, terdiri dari 21 kabupaten dan 3 kota, 304 kecamatan dan 2.966 kelurahan/desa dengan jumlah penduduk pada Desember 2011 kurang lebih 9.916.016 jiwa (laki-laki = 4.932.667 dan perempuan = 4.986.415) yang terdiri dari tiga etnis besar yaitu Etnis Makassar, Etnis Bugis dan Etnis Toraja. Sehubungan dengan permasalahan Pelaksanaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Provinsi Sulawesi Selatan adalah merupakan tahapan dari tiga tahapan program strategis nasional di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini dikatakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Prov. Sulawesi Selatan, H. Andi Amrullah Amal yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan ketika menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 1 Maret 2012 di Ruang Data Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Adapun yang hadir pada acara tersebut, wakil dari SKPD Biro dan Badan Prov. Sulsel, Camat Tamalanrea, Camat Mamajang dan Camat Makassar, Sofyan Jalil serta instansi terkait.
Lanjut dikatakan, tahapan I tahun 2010, dilakukan Pemutahiran Data Kependudukan, tahap II tahun 2011, dilaksanakan Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional serta tahap ke III tahun 2012, pelaksanaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Terkait dengan hal tersebut diatas, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 471.13/1565A/SJ tanggal 29 April 2011 perihal Penerbitan NIK Tahun 2011 dan Pemantapan Persiapan Penerapan e-KTP. Untuk tahun 2011 ditetapkan sebanyak 8 (delapan) kabupaten/kota yang melaksanakan penerapan e-KTP dengan jumlah wajib KTP sebanyak 1.976.469 orang dan 16 kabupaten/kota akan melaksanakan penerapan e-KTP di tahun 2012. Penunjukkan 8 (delapan) kabupaten/kota untuk pelaksanaan Penerapan e-KTP tahun 2011 di Provinsi Sulawesi Selatan dianggap telah memenuhi persyaratan antara lain pertama, Nomenklatur Kelembagaan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kedua, mempunyai peraturan daerah tentang administrasi kependudukan, ketiga menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan administrasi kependudukan dan yang keempat, memiliki database kependudukan yang akurat mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesemua persyaratan tersebut ditindaklanjuti dengan pernyataan kesanggupan dari para bupati dan walikota untuk membuat pernyataan sanggup melaksanakan.
Acara simbolis telah dilakukan oleh Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, H. Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 18 Agustus 2011 yang dipusatkan di Kota Makassar Kecamatan Ujungpandang, namun dalam perkembangan pelaksanaannya masih ditemukan permasalahan dan kendala di lapangan yaitu kendala pertama, dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dimana kemampuan petugas operator perekaman data yang bertugas di kecamatan masih kurang, kedua dari aspek peralatan dimana peralatan yang dikirim terlambat tiba di kecamatan dan dalam pelaksanaannya banyak alat yang rusak sedangkan untuk perbaikan harus dikirim ke Jakarta kembali dan yang ketiga dari aspek jaringan komunikasi, dalam melakukan perekaman data penduduk jaringan komunikasi sering mengalami gangguan, sehingga memerlukan waktu yang tidak sesuai dengan target yang sudah ditentukan.
Adapun realisasi daripada Pelaksanaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sampai dengan akhir Desember 2011 dari target 1.976.469 wajib KTP, sudah terekam sebanyak 1.413.420 wajib KTP (71,51 %) sedangkan sisanya sebanyak 563.049 wajib KTP akan diselesaikan sampai 31 April 2012 sebagaimana arahan Bapak Menteri Dalam Negeri pada Acara Rapat Koordinasi Nasional dan Pencatatan Sipil pada tanggal 20 Februari 2012 di Jakarta. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Drs. Zulkifly Fikri berserta stafnya berjumlah 20 orang mengatakan, kunjungan mereka ke Sulawesi Selatan untuk sharing mengenai Pembenahan Pelaksanaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena apa yang dialami di Sulawesi Selatan sama dengan di daerah Jawa selalu terkendala dengan masalah Sumber Daya Manusia dan peralatan yang kurang memadai.
Rs/Nh (Kamis, 1 Maret 2012)