Izin Televisi Kabel Tanpa Pungutan
Tidak ada pungutan dalam proses perizinan televisi jaringan kabel (TV Kabel). KPID menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa proses perizinan usaha TV kabel mengeluarkan biaya, terutama di kabupaten/kota. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sulsel tahun 2011 tentang pengaturan televisi jaringan kabel, tidak ada pungutan biaya perizinan. Hal ini dikatakan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Andi Fadly Yusuf di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 17 Januari 2012.
Salah satunya keluhan dari salah seorang pengusaha TV kabel mengaku harus membayar Rp 37 juta untuk perpanjangan izin TV kabel. Itu tidak betul, KPID tidak pernah menekankan soal biaya perizinan, bahkan semua pengusaha TV kabel diharap asistennya agar bisa mendapat pengetahuan yang cukup. Masih ada ratusan pengusaha yang belum mendapat rekomendasi KPID namun sudah menjalankan usahanya. Hingga kini baru sekitar seratus usaha TV kabel mendapat rekomendasi dari 700 usaha yang diklaim Assosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo) Sulsel. Andi fadly mengatakan izin usaha melalui prosedur awal pengajuan kepada KPKID, tentu saja dengan syarat-syarat misalnya menyertakan bendera perusahaan.
KPID akan memproses dan mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK), kemudian berkas dikirim ke Jakarta dalam hal ini Kementerian Informasi dan Komunikasi. Dari sanalah kemudian keluar izin, setelah melalui forum rembuk bersama. Jika ada di kabupaten/kota meminta pembayaran perizinan dari pemerintah itu tidak betul, kecuali jika menyangkut perpanjangan izin memang ada biaya untuk administrasi ke negara dan melalui kementerian.
Sury/Ani (Rabu, 18 Januari 2012)