Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sulawesi Selatan Diusul Ulang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menolak usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan 24 kabupaten/kota. Usulan calon pegawai yang diajukan tidak sesuai dengan kemampuan keuangan dan beban kerja kepegawaian di daerah. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Murny Amien Situru, Senin, 1 Agustus 2011 di Makassar.
Menurut A. Murni, sudah ada perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyetor ulang usulan formasi untuk tahun 2011 dan menghitung setiap eselon terendah serta beban kerja pegawai. Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota diberi kesempatan untuk mengajukan usulan ulang kuota CPNS 2011 paling lambat 23 Agustus 2011. Pemprov tidak akan bertanggungjawab jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menolak usulan CPNS kabupaten/kota yang terlambat menyetor berkas.
Selanjutnya dikatakan kuota penerimaan pegawai di Pemprov Sulawesi Selatan dipastikan akan minim dibandingkan tahun lalu. Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan memprioritaskan pegawai tidak tetap (PTT) untuk diangkat menjadi CPNS pada tahun 2011 ini. Adapun jumlah pegawai honorer di Pemprov Sulawesi Selatan untuk kategori I 250 orang dan untuk Kategori II tidak kurang dari 1.000 orang.
Biah/Tina (Selasa, 2 Agustus 2011)