BKD Sulsel Tidak Menerima Rekomendasi Dari Bupati/Walikota
Dalam penerimaan pendaftaran peserta calon praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) tahun ajaran 2012/2013, tidak diperbolehkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan hasil rekomendasi bupati/walikota, dimana proses pendaftaran calon praja mulai dibuka Senin, 21 Mei hingga Jumat, 25 Mei 2012 mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor BKD kabupaten/kota. Kepala Badan kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan, Hj. A. Murny Amien Situru, mengatakan baru-baru ini di Makassar bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada BKD kabupaten/kota untuk tidak menerima peserta calon praja yang merupakan rekomendasi dari bupati/walikota.
Mulai tahun ini, sistem wakil perkabupaten sudah tidak dipakai lagi seperti tahun 2011, Sebab dengan sistem itu peserta yang memiliki nilai rendah masih dipastikan lulus karena mewakili kabupaten/kota. Untuk itu, pihaknya berharap agar mulai dari proses pendaftaran ini sampai akhir penerimaan pada September mendatang bisa bebas dari bentuk manipulasi. Jadi, tahun ini bisa saja ada daerah yang tidak terwakili kalau pesertanya berada pada posisi paling bawah atau tergantung dari peringkat, dan tanggal 30 Mei 2012 sudah ada daftar nominasinya di BKD Sulsel untuk verifikasi ulang. Setelah itu, paling lambat tanggal 5 Juni 2012 daftar yang sudah di verifikasi itu dikirim ke kementerian Dalam Negeri.
Kepala BKD Provinsi Sulsel juga menyampaikan Persyaratan untuk pendaftaran, yang diantaranya adalah tamatan SMA sederajat dengan tahun kelulusan 2010, 2011 dan 2012, nilai rata-rata 7.00, usia pada 1 September minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 21 tahun, dan persyaratan untuk peserta PNS tugas belajar adalah minimal golongan II a, dan usia maksimal 24 tahun. Setelah proses pendaftaran, peserta yang lulus verifikasi berkas kemudian akan mengikuti sejumlah test dari tim gabungan provinsi dan pusat. Test itu diantaranya, Tes Psikologi, Tes Kesehatan tahap satu dan dua,Tes Kesamaptaan, Tes Akademis dan Tes Penentuan Akhir (Pantukhir). Semua tes ini harus dilulusi oleh peserta, karena setiap tes akan memakai sistem gugur.
Yy/Sv(Senin, 21 Mei 2012)