2012 Pemprov Sulsel Bentuk Perizinan Satu Atap
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan targetkan 2012 ini terbentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP). Tujuannya untuk melayani seluruh perizinan maupun rekomendasi bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim mengatakan dengan pembentukan BPPTS diharapkan mampu menjawab keluhan pelaku usaha maupun investor terkait pengurusan izin usaha yang dinilai berbelit-belit. Serta tidak adanya kepastian durasi waktu penyelesaian. Selain itu badan ini juga diharapkan mampu meningkatkan iklim usaha dan investasi di Sulsel.
Pembentukan badan perizinan satu atap tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi daerah. Tinggal petunjuk teknis dari pusat tentang pembentukan badan perizinan satu atap yang masih akan dikoordinasikan. Menurut Andi Muallim, sejumlah SKPD dalam lingkup Pemprov Sulsel memiliki kewenangan untuk menandatangani perizinan dinilai cukup berbelit bagi para investor untuk mengantongi izin investasi di daerah ini. Sehingga dengan hadirnya BPPTSP maka seluruh kewenangan pengeluaran perizinan sejumlah SKPD tersebut akan beralih dengan menerapkan konsep one stop service.
Secara keseluruhan, proses pengurusan hingga pengeluaran izin di seluruh unit kerja diselesaikan melalui BPPTSP dengan memberikan informasi syarat perizinan yang jelas, durasi waktu penerbitan izin, transparansi biaya, dan tentunya tidak berbelit-belit. Apalagi Sulsel hanya memiliki badan koordinasi penanaman modal daerah, sehingga dengan adanya BPPTSP akan lebih mendukung peningkatan investasi di Sulsel. Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel memprediksi realisasi investasi penanaman modal asing mencapai U$$11,56 juta dan penanaman modal dalam negeri Rp 7,44 miliar pada kuartal pertama 2012.
Hn/ys ( Kamis, 3 Mei 2012)